TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
FISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) huruf
a, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c,
ayat (4) huruf
b, ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf c Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1508);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PETUNJUK
OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun
anggaran 2017 diberikan kepada daerah untuk membantu
mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan
urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional tahun 2017.
(2) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun
anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah (RKP)
Tahun
2017.
(3) Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun
anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan
rujukan,
dan pelayanan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan
RKP Tahun 2017.
Pasal 2
Dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun
anggaran
2017 terdiri atas:
a. dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang
kesehatan;
b. dana alokasi khusus fisik penugasan bidang
kesehatan;
dan
c. dana alokasi khusus fisik reguler bidang kesehatan.
Pasal 3
Dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diarahkan
untuk
kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan,
termasuk untuk peralatan dan prasarana puskesmas; dan
b. peningkatan puskesmas di daerah tertinggal,
termasuk
untuk peralatan, sarana prasarana, dan puskesmas
keliling.
Pasal 4
Dana alokasi khusus fisik penugasan bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diarahkan
untuk
kegiatan:
a. pembangunan dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan
alat (SPA) rumah sakit pratama;
b. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan SPA rumah
sakit rujukan nasional; dan
c. pembangunan,renovasi, dan/atau pemenuhan SPA rumah
sakit rujukan regional.
Pasal 5
(1) Dana alokasi khusus fisik reguler bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diarahkan
untuk kegiatan:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
(2) Kegiatan subbidang pelayanan kesehatan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. renovasi, rehabilitasi, dan/atau pembangunan
puskesmas;
b. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
c. penyediaan prasarana puskesmas; dan
d. penyediaan alat, mesin dan bahan untuk pengendalian
penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan
serta informasi kesehatan.
(3) Kegiatan subbidang pelayanan kesehatan rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan dan/atau renovasi gedung sarana
rumah sakit rujukan provinsi;
b. pembangunan dan/atau renovasi gedung sarana
rumah sakit;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan
d. penyediaan prasarana rumah sakit.
(4) Kegiatan subbidang pelayanan kefarmasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
di tingkat kabupaten/kota;
b. pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana
pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota (IFK);
c. pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan
sarana pendukung instalasi farmasi provinsi (IFP);
dan
d. penyediaan kendaraan distribusi obat roda 2 (dua)
atau roda 4 (empat).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
(1) Kepala daerah, kepala dinas kesehatan provinsi,
kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit
provinsi, dan direktur rumah sakit kabupaten/kota
harus
melakukan pelaporan secara berjenjang dan berkala
setiap
3 (tiga) bulan.
(2) Kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan dana alokasi khusus fisik
bidang
kesehatan tahun anggaran 2017 kepada Menteri
Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala dinas kesehatan provinsi menyampaikan
kompilasi
laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan
melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4) Kompilasi laporan oleh kepala dinas kesehatan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 8
Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/walikota
melakukan
pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap
penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan
tahun
anggaran 2017 sesuai dengan tugas dan kewenangan
masingmasing.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
dan memiliki daya berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2017
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 390
No comments:
Post a Comment